berbagibahagia.org
#

Hukum Ibadah Qurban Bagi yang Mampu Secara Materi

berbagibahagia

unlimited

Terkumpul Rp. 0

Open Goals

DONASI SEKARANG

Bantu campaign ini dengan menjadi Fundraiser

JADI FUNDRAISER

Campaign ini mencurigakan? Laporkan

Ibadah qurban merupakan salah satu bentuk ibadah yang memiliki nilai penting dalam agama Islam. Setiap tahun, umat Muslim dari berbagai belahan dunia melaksanakan ibadah qurban sebagai bentuk ketakwaan kepada Allah SWT dan sebagai wujud kepedulian terhadap sesama. Hukum ibadah qurban bagi yang mampu secara materi adalah suatu kewajiban yang perlu dipahami dengan baik oleh setiap Muslim yang berkecukupan.

Secara hukum, ibadah qurban termasuk dalam kategori ibadah sunnah muakkadah, yang artinya ibadah ini sangat dianjurkan untuk dilaksanakan. Hal ini berdasarkan pada dalil-dalil Al-Quran dan hadis Nabi Muhammad SAW yang menganjurkan umat Muslim untuk melaksanakan ibadah qurban.

Allah SWT berfirman dalam Al-Quran Surah Al-Hajj ayat 37 yang artinya, "Bukanlah daging dan darah qurban itu yang sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah taqwa kalian." Dari ayat ini, dapat dipahami bahwa yang diharapkan dari pelaksanaan ibadah qurban adalah rasa taqwa atau ketakwaan kepada Allah SWT.

Namun, dalam melaksanakan ibadah qurban, tidak semua orang diwajibkan untuk melakukannya. Hanya mereka yang mampu secara materi yang diwajibkan untuk melaksanakan ibadah qurban. Seseorang dianggap mampu secara materi apabila memiliki kelebihan harta yang mencukupi setelah memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri dan keluarganya.

Prinsip dasar dalam hukum ibadah qurban bagi yang mampu secara materi adalah sebagai berikut:

Kewajiban: Bagi mereka yang memenuhi syarat kecukupan materi, melaksanakan ibadah qurban adalah kewajiban yang harus dipenuhi. Hal ini berdasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa setiap Muslim yang memiliki kemampuan materi untuk melaksanakan qurban diwajibkan untuk melakukannya.

Pembagian hewan qurban: Hewan qurban yang dipersembahkan oleh seorang Muslim yang mampu secara materi harus dibagi menjadi tiga bagian. Satu bagian untuk keperluan sendiri dan keluarga, satu bagian untuk diberikan kepada kerabat atau tetangga yang membutuhkan, dan satu bagian lagi untuk diberikan kepada fakir miskin atau orang-orang yang tidak mampu.

Jenis hewan qurban: Dalam ibadah qurban, hewan yang diperbolehkan untuk dikurbankan adalah kambing, domba, sapi, atau unta. Pemilihan jenis hewan qurban didasarkan pada kemampuan finansial seorang Muslim yang ingin melaksanakan ibadah qurban. Sapi dan unta dihitung sebagai satu qurban, sedangkan kambing atau domba dihitung sebagai satu qurban untuk satu orang.

Pelaksanaan ibadah: Ibadah qurban dapat dilaksanakan pada tanggal 10, 11, dan 12 bulan Dzulhijjah dalam penanggalan Hijriyah. Hewan qurban disembelih dengan cara yang benar sesuai dengan syariat Islam, yaitu dengan memotong urat nadi dan tenggorokannya. Kemudian daging hewan qurban tersebut dibagikan kepada yang berhak sesuai dengan ketentuan di atas.

Penting untuk diingat bahwa ibadah qurban bukan sekadar menyembelih hewan semata, tetapi juga melibatkan nilai-nilai sosial dan kepedulian terhadap sesama. Melalui ibadah qurban, umat Muslim diharapkan dapat memperkuat rasa solidaritas dan meningkatkan kesadaran sosial terhadap mereka yang membutuhkan.

Dalam kesimpulannya, hukum ibadah qurban bagi yang mampu secara materi adalah kewajiban yang perlu dipenuhi oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat tersebut. Ibadah qurban ini bukan hanya tentang melaksanakan kewajiban formal, tetapi juga menunjukkan rasa takwa kepada Allah SWT dan kepedulian terhadap sesama. Dalam melaksanakan ibadah qurban, penting bagi setiap Muslim untuk memahami prinsip dasar, tata cara, serta nilai-nilai sosial yang terkandung di dalamnya.


Disclaimer :

*Qurban ini akan didistribusikan untuk anak-anak binaan Kilau Indonesia, baik yang ada di wilayah binaan Indramayu, Sumedang, maupun Majalengka.

Disclaimer :

*Qurban ini akan didistribusikan untuk anak-anak binaan Kilau Indonesia, baik yang ada di wilayah binaan Indramayu, Sumedang, maupun Majalengka.

DONASI SEKARANG