Kenapa harus bayar zakat profesi ? Klik Disini
Zakat Penghasilan / Profesi
Zakat Penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan bila telah mencapai nishab, zakat ini dikeluarkan setiap kita menerima penghasilan
Salah satu landasannya ada pada Q.S Al-Baqarah ayat 267 berikut:
“Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya, Maha Terpuji.”
Nishab zakat penghasilan sebesar 5 wasaq/652,8 kg gabah atau setara 520 kg beras, dengan besaran zakat 2,5% dari penghasilan.
Adapun untuk perhitungan zakatnya, ada dua cara:
* Pertama, zakat dihitung dari penghasilan keseluruhan, tanpa dikurangi kebutuhan pokok seperti sandang, pagan dan papan.
Maka penghitungan zakatnya adalah: Penghasilan Keseluruhan X 2,5%
* Kedua, zakat dihitung dari penghasilan setelah dikurangi kebutuhan pokok.
Maka penghitungan zakatnya adalah: (Penghasilan Keseluruhan -Pengeluaran Pokok) x 2,5%
* Namun untuk menjaga kehati-hatian Zakat sebaiknya dihitung dari penghasilan bruto
Sumber : https://www.rumahzakat.org/zakat/zakat-penghasilan/
Kenapa harus bayar zakat perdagangan ? Klik Disini
Zakat Perdagangan
Ketentuan :
- Telah mencapai haul
- Mencapai nishab 85 gr emas
- Besar zakat 2,5 %
- Dapat dibayar dengan barang atau uang
Berlaku untuk perdagangan secara individu atau badan usaha ( CV, PT, koperasi)
Cara Hitung :
Zakat Perdagangan = (Modal yang diputar + keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) – (hutang-kerugian) x 2,5 %
Sumber : https://www.rumahzakat.org/zakat/zakat-perdagangan/
Kenapa harus bayar zakat simpanan ? Klik Disini
Zakat Simpanan
Uang simpanan dikenakan zakat dari jumlah saldo akhir bila :
- Telah mencapai haul.
- Besarnya nisab senilai 85 gr emas.
- Besar zakat yang harus dikeluarkan 2,5 %
Zakat simpanan Tabungan
Saldo akhir : saldo akhir – Bagi hasil/bunga
Besarnya zakat : 2,5 % x saldo akhir
Zakat Simpanan Deposito
Penghitungan sama dengan zakat simpanan Tabungan.
Sumber : https://www.rumahzakat.org/zakat/zakat-simpanan/
Kenapa harus bayar zakat emas ? Klik Disini
Zakat Emas dan Perak
Zakat Emas dan Zakat Perak : zakat atas batang emas/perak atau uang atau barang-barang atau perhiasan wanita yang lebih dari kewajaran yang telah mencapai haul dan nishabnya.
Dalil : QS. 9:35
“Tidak ada seorangpun yang mempunyai emas dan perak yang dia tidak berikan zakatnya, melainkan pada hari kiamat dijadikan hartanya itu beberapa keping api neraka dan disetrikakan pada punggung dan jidatnya…” (HR. Muslim)
Ketentuan :
- Mencapai haul
- Mencapai nishab = 85 gr emas murni
- 20 dinar = (1 dinar = 4,25 gr; 20 x 4,25 gr = 85 gr)
- Besar zakat 2,5 %
Cara Menghitung :
Jika seluruh emas yang dimiliki, tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekali
* Zakat = emas yang dimiliki x harga emas x 2,5 %
Jika emas yang dimiliki ada yang dipakai
* Zakat = (emas yang dimiliki – emas yang dipakai) x harga emas x 2,5 %
Zakat Perak
Ketentuan :
- Mencapai haul
- Mencapai nishab = 595 gr
- 200 dirham = (1 dirham = 2,975 gr, 200 x 2,975 gr = 595 gr)
- Besar zakat 2,5 %
Cara Menghitung :
Jika seluruh perak yang dimiliki, tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekali
* Zakat = perak yang dimiliki x harga perak x 2,5 %
Jika perak yang dimiliki ada yang dipakai
* Zakat = (perak yang dimiliki – perak yang dipakai) x harga perak x 2,5 %
Sumber : https://www.rumahzakat.org/zakat/zakat-emas-dan-perak/
BerbagiBahagia © Copyrights